Mogok adalah kata dan senjata yang selalu digadang - gadang kaum buruh sebagai senjata pamungkas yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah diatas, tapi benarkah?
Hari - hari ini sejarah buruh mencatat banyak upaya mogok hanya menjadi blunder dan penderitaan bagi buruh itu sendiri, belakangan ini tak sedikit yang harus menerima kenyataan pahit di PHK karena mogok yang mereka lakukan atau tak jarang tenaga mereka digantikan oleh out sourcing, barangkali isue mogok cocok digunakan pada masa ORBA dimana kebijakan ekonomi dan politik pada masa itu adalah menekankan pemerataan dan stabilitas keamanan sehingga mogok adalah momok yang ditakuti oleh para pengusaha dan menjadi senjata ampuh bagi para buruh.
Seiring dengan berubahnya iklim politik dan ekonomi yang menganut paham globalisasi dan free-trade dimana kompetisi menjadi acuan utama pengusaha dan pemerintah, maka undang-undang tak lagi bisa melindungi kepentingan buruh secara sempurna, terbukti dengan munculnya UU Naker 13 th. 2003 yang mengatur tentang Out Sourcing yang menguntungkan bagi kaum pengusaha namun menjadi keprihatinan yang dalam bagi kaum buruh.
Sementara perjuangan kaum pengusaha sudah masuk dalam tataran UU dan lobi politik, di lain sisi buruh masih berkutat dipersoalan klasik, Upah - PHK - Pesangon plus ditambah lagi Out Sourcing.
Nampaknya perjuangan buruh pasca kemerdekaan belum bisa membuat mereka merdeka dari masalah-masalah klasik tersebut atau dengan kata lain perjuangan buruh hanya jalan di tempat.
Belum lagi permasalah internal tidak mudahnya mempersatukan kekuatan seluruh elemen buruh dalam satu barisan, hanya akan menghabiskan tenaga, dana dan waktu, sementara di sisi lain soliditas para pengusaha teramat cukup kuat untuk dilawan oleh kaum buruh.
Lalu dari mana harus memulai agar kaum buruh bisa bangkit dan mencapai kesejahteraannya.
Jawabnya merubah Paradigma Tujuan dan Alat Perjuangan nya.
- Paradigma Tujuan perjuangan buruh yang bersifat Reaktif untuk melindungi hak-hak kaum buruh harus dirubah menjadi Pro Aktif dan Sistematis melindungi dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
- Alat Perjuangan buruh yang hanya mengandalkan kekuatan "Otot" semata harus dirubah dengan mengandalkan kekuatan Ekonomi dan Lobi Politik (UU).
Ibarat pertepuran kaum buruh harus memiliki kekuatan yang seimbang dengan kaum pengusaha bila ingin memenangkan pertempuran.
Kunci dari perubahan diatas adalah adanya kemauan untuk melakukannya dari diri sendiri, buruh tidak boleh mengandalkan perubahan dan perjuangannya dilakukan oleh orang lain, tapi buruh harus memulai dari dirinya sendiri.
Kapankah mulainya? sekarang juga.
wassalam,
bi. 09022010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar