Jumat, Oktober 03, 2008

Apakah Pajak = Riba ?

Jika kita melihat secara jernih pembagunan sebuah negara pasti memerlukan adanya dana yang besar untuk membangun tentunya, dan biasanya dana tersebut diambil oleh pemerintah dari rakyat di negara tersebut maupun dari cukai proses ekpor impor dan yang tak kalah peranannya juga dari perusahaan negara yang mengelola sumber-sumber kekayaan alam di negara tersebut.

Coba kita tengok sekilas berapa banyak uang yang ditarik oleh pemerintah melalui pos-pos pajak
ada :
pajak pertambahan nilai (PPN ) sebesar 10% dari setiap transaksi,
pajak penghasilan (PPh) mulai dari 0 (nol) sampai 35%
pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mulai dari 10 - 75 %
pajak bumi & bangunan
pajak kendaraan bermotor


bisa dibayangkan jika penghasilan kita terkena tarif pajak 35% dan sisa uangnya habis dibelanjakan dan terkena pajak PPN 10% , maka secara kasar dan gampangnya kita harus membayar pajak sebesar 45%, harta yang bisa kita nikmati dari 100% yang kita miliki hanya 65% saja, belum lagi kalau kita belanja dan harus membayar pajak untuk barang mewah serta pajak kendaraan bermotor maka besarnya pajak yang kita tanggung bisa lebih dari 50% ???.
Barangkali orang akan berkata, wajarlah jika orang kaya membayar pajak lebih tinggi dari pada orang miskin, karena mereka menikmati jalan dan sarana umum yang disediakan oleh pemerintah.Lalu bagaimana dengan orang miskin apakah tidak boleh menikmati sarana umum yang di sediakan oleh pemerintah???
Pertanyaan berikutnya, jika orang kaya ngemplang pajak ada sanksi hukum bagi mereka wajar karena mereka punya uang tapi tidak mau bayar, tapi yang lucu adalah jika orang miskin yang tidak mempunyai penghasilan tapi telat melaporkan akan kena denda????? (begitu menurut sumber informasi yg tahu ttg pajak).
Ini mungkin yang bikin kita senyum -senyum , aneh orang miskin tidak punya uang bukanna di bantu malah didenda.

Sebenarmya ada nggak sih kajian tentang pajak, sejarah pajak ,seberapa efektif dan dalam kondisi apa pajak diambil, bagaimana juga pajak dalam kajian syariah islam ?
Adakah pajak sama dengan Zakat? atau
apakah pajak sama dengan Riba?

Barangkali para penentuk kebijakan/pemerintah serta alim-ulama harus segera mengkaji dan merumuskan kembali dari dana apakah negeri ini akan dibangun, karena bila dana diambil dari zakat tentunya kebaikan dan keberkahan akan menanungi bangsa ini, atau justru sebaliknya jika diambil dari dana yang mengandung unsur riba tentulah malapetaka dan kesengsaraan akan senantiasa meliputi disetiap jengkal dan detik kehidupan bangsa ini.

QS Al-Baqarah ,ayat 275.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba , padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Cukuplah ibrah dari pemerintahan Umar bin Abdul Aziz menjadi landasan memerintah dan mengelola negara sehingga hanya dalam waktu tempo 2 tahun , orang miskin sudah menjadi muzaki (pembayar zakat) dan tidak ada lagi mutashik(penerima zakat) dinegerinya, karena sang Khalifah memerintah negerinya dengan aturan allah swt.

QS ath-Talaaq, ayat 3
3. .....Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

8. Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan
9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.

10. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,
11. (Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.

12. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

Jika hukum Allah swt , telah tebukti membawa berkah pada masa Umar bin Abdul Azis, lalu kenapa kita tidak mau mengikutinya???

wallahu a'lamu bishowab.
3 Syawal 1429 H , 3 Oktober 2008
Depok, Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar